Pasal 11
BAB 2 — PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA
(1) Kriteria tertentu untuk tambahan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) berupa:
- kriteria utama; dan
- kriteria kinerja.
(2) Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, meliputi:
- Desa bebas dari korupsi pada semester I tahun anggaran 2024;
- Desa telah disalurkan Dana Desa tahap I tahun anggaran 2024; dan
- Desa menganggarkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Anggaran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya
tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
- pemenuhan anggaran ketahanan pangan dan hewani dari Dana Desa bagi Desa di kabupaten/kota yang berada pada kategori rentan berdasarkan peta ketahanan dan kerentanan pangan;
- pemenuhan anggaran BLT Desa dari Dana Desa bagi Desa yang memiliki keluarga miskin pada desil 1 (satu) sesuai data angka kemiskinan Desa; dan/ atau
- pemenuhan anggaran pencegahan dan penurunan stunting dari Dana Desa bagi Desa lokasi fokus intervensi penurunan stunting.
(4) Dalam hal Desa tidak menganggarkan Dana Desa yang
ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Desa tetap memenuhi kriteria utama sepanjang Desa:
- tidak berada di kabupaten/kota yang masuk kategori rentan berdasarkan peta ketahanan dan kerentanan pangan;
- tidak memiliki keluarga miskin pada desil 1 (satu) sesuai data angka kemiskinan Desa; dan/ atau
- bukan lokasi fokus intervensi penurunan stunting; dan kriteria pada ayat (2) huruf a dan huruf b terpenuhi.
(5) Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, meliputi:
- kinerja Pemerintah Desa, meliputi:
- kinerja keuangan dan pembangunan Desa; dan
- tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan Desa; dan/ atau
- penghargaan Desa dari kementerian negara/ lembaga.
(6) Kriteria kinerja keuangan dan pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 1 terdiri atas dan memiliki bobot sebagai berikut:
- perubahan nilai indeks Desa membangun dari tahun 2023 ke tahun 2024 dengan bobot 15% (lima belas persen);
- kinerja penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran 2024 dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan
- kinerja realisasi konsolidasi belanja APBDes semester kedua terhadap anggaran tahun anggaran 2023 dengan bobot 15% (lima belas persen).
(7) Kriteria tata kelola keuangan dan akuntabilitas
keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 2 terdiri atas dan memiliki bobot sebagai berikut:
- ketersediaan laporan konsolidasi realisasi APBDes semester kedua tahun anggaran 2023 dengan bobot 15% (lima belas persen);
- ketersediaan APBDes tahun anggaran 2024 dengan bobot 25% (dua puluh lima persen);
jdih.kemenkeu.go.id
- kelengkapan penyampaian Laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa tahun anggaran 2023 untuk bulan Juni sampai dengan bulan Desember dengan bobot 5% (lima persen); dan
- kelengkapan penyampaian Laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa tahun anggaran 2024 untuk bulan Januari sampai dengan bulan Mei dengan bobot 5% (lima persen).
(8) Sumber data dalam pengalokasian tambahan Dana
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan ayat (7), sebagai berikut:
- data nama dan kode Desa bersumber dari Kementerian Dalam Negeri;
- surat permohonan penghentian penyaluran Dana Desa atas penetapan kepala Desa dan/ atau Bendahara Desa sebagai tersangka penyalahgunaan Keuangan Desa kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada semester pertama tahun anggaran 2024 dari bupati/wali kota;
- data Desa sudah salur Dana Desa tahap I tahun anggaran 2024 bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan;
- data Desa menganggarkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024 bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan;
- data kabupaten/kota yang berada pada kategori rentan berdasarkan peta ketahanan dan kerentanan pangan tahun 2022 bersumber dari Badan Pangan Nasional;
- data keluarga miskin pada desil 1 (satu) sesuai data angka kemiskinan Desa berdasarkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2023 yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang bersumber dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- data Desa lokasi fokus intervensi penurunan stunting tahun 2023 bersumber dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional/ Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional;
- data nilai indeks Desa membangun tahun 2023 dan tahun 2024 bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- data kinerja penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2024 bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan;
jdih.kemenkeu.go.id
J. data laporan konsolidasi realisasi APB Des semester kedua tahun anggaran 2023 bersumber dari Kementerian Dalam Negeri;
- data perubahan APBDes tahun anggaran 2023 dan APBDes tahun anggaran 2024 bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan;
- data kelengkapan penyampaian laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa untuk bulan Juni sampai dengan bulan Desember tahun anggaran 2023 bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan;
- data kelengkapan penyampaian laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa untuk bulan Januari sampai dengan bulan Mei tahun anggaran 2024 bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan;
- data kinerja realisasi belanja terhadap anggaran APBDes semester kedua tahun anggaran 2023 pada laporan konsolidasi realisasi APBDes bersumber dari Kementerian Dalam Negeri; dan
- data penghargaan dari kementerian negara/lembaga bersumber dari kementerian negara/lembaga terkait.
(9) Dalam hal periode tahun data sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) tidak tersedia, digunakan data periode tahun sebelumnya.
