PMK
PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN, DAN
Pasal 10
BAB 2 — PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA
( 1) Data jumlah Desa dan data nama dan kode Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a adalah sebanyak 75.265 (tujuh puluh lima ribu dua ratus enam puluh lima) Desa di 434 (empat ratus tiga puluh empat) kabupaten/kota.
(2) Dana Desa dialokasikan kepada 75.259 (tujuh puluh
lima ribu dua ratus lima puluh sembilan) Desa di 434 (empat ratus tiga puluh empat) kabupaten/kota.
(3) Berdasarkanjumlah Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) terdapat selisih sebanyak 6 (enam) Desa.
(4) Selisih jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan Desa yang:
- terindikasi tidak memenuhi kriteria Desa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; atau
- tidak bersedia menerima Dana Desa.
(5) Kriteria Desa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
- eksistensi wilayah Desa sudah tidak ada;
- Desa tidak berpenghuni;
- tidak terdapat kegiatan pemerintahan Desa; dan/atau
- tidak terdapat penyaluran Dana Desa paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut.
