Pasal 18
(1) Dalam hal kabupaten/kota merupakan daerah yang
berada pada kategori rentan berdasarkan peta ketahanan dan kerentanan pangan, Desa diarahkan untuk menganggarkan program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b.
(2) Peta ketahanan dan kerentanan pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan hasil
jdih.kemenkeu.go.id
penilaian yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga yang berwenang.
(3) Program pencegahan dan penurunan stunting skala
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c diprioritaskan kepada Desa lokasi fokus intervensi penurunan stunting.
(4) Desa lokasi fokus intervensi penurunan stunting
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan data yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga yang berwenang.
(5) Dalam hal terjadi penurunan pagu Dana Desa yang
ditentukan penggunaannya dalam perubahan APBDes untuk program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), selisih lebih Dana Desa tersebut dapat digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
(6) Dalam hal terjadi kenaikan pagu Dana Desa yang
ditentukan penggunaannya dalam perubahan APBDes untuk program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), selisih kekurangan tersebut dapat menggunakan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.
(7) Kepala Desa menyampaikan perubahan APBDes
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) kepada bupati/wali kota.
(8) Bupati/wali kota mengunggah perubahan APBDes
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) pada Aplikasi OM- SPAN.
BABV
