PMK
PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN, DAN
Pasal 19
(1) Ketentuan mengenai:
- rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang merupakan hasil penghitungan Dana Desa setiap Desa tahun anggaran 2024;
- format laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b;
- format daftar RKD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (10);
- format surat pengantar penyampaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat
(11); dan
- format kartu skor Desa konvergensi layanan stunting tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Rincian Dana besa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a menjadi dasar bagi pemerintah Desa
menganggarkan Dana Desa dalam APBDes tahun anggaran 2024.
jdih.kemenkeu.go.id
