PMK
PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN, DAN
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) mulai berlaku pada tanggal diundangkan.