Pasal 5
BAB 2 — PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA
( 1) Alokasi Afirmasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dibagikan kepada Desa tertinggal dan
jdih.kemenkeu.go.id
Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak.
(2) Alokasi Afirmasi untuk setiap Desa dihitung dengan
menggunakan rumus: AA Desa = (0,01 x DD) / {(1,1 x DST)+ (1 x DT)} Keterangan: AA Desa = Alokasi Afirmasi setiap Desa DD = pagu Dana Desa nasional DST = jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak DT = jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak
(3) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang
memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal
yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak dihitung sebesar 1, 1 (satu koma satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(5) Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan sebagai berikut: Status Desa Besaran Alokasi Afirmasi Desa Tertinggal Rp94.800.000,00 (sembilan puluh em pat juta dela an ratus ribu ru iah Desa Sangat Rp104.280.000,00 Tertinggal (seratus em pat juta dua ratus dela an uluh ribu ru iah
(6) Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan Desa yang berada pada kelompok Desa di desil 3 (tiga) sampai dengan desil 10 (sepuluh) berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
