PMK
PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN, DAN
Pasal 3
BAB 2 — PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA
(1) Dana Desa tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar
Rp71.000.000.000.000,00 (tujuh puluh satu triliun rupiah), yang terdiri atas:
- sebesar Rp69.000.000.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula; dan
- sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagai tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun anggaran berjalan dan/ atau melaksanakan kebijakan Pemerintah.
(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dialokasikan kepada setiap Desa yang terdiri atas:
- Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp44.849.894.546.000,00 (empat puluh empat triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh em pat juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- Alokasi Afirmasi sebesar 1 % (satu persen) dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp689.992.320.000,00 (enam ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- Alokasi Kinerja sebesar 4% (empat persen) dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp2.759.951.700.000,00 (dua triliun tujuh ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah); dan
- Alokasi Formula sebesar 30% (tiga puluh persen) dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp20.700.161.434.000,00 (dua puluh triliun tujuh
jdih.kemenkeu.go.id
ratus miliar seratus enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
(3) Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d ditambahkan dengan selisih lebih hasil penghitungan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja yang tidak terbagi habis untuk setiap Desa.
(4) Tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurufb dialokasikan sebagai insentifDesayang dihitung berdasarkan kriteria tertentu.
