Pasal 7
BAB 2 — PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA
(1) Alokasi Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf d dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan indikator sebagai berikut:
- jumlah penduduk dengan bobot 10% (sepuluh persen);
- angka kemiskinan Desa dengan bobot 40% (empat puluh persen);
- luas wilayah Desa dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan
- tingkat kesulitan geografis dengan bobot 40% (empat puluh persen).
(2) Besaran Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus: AFDesa = {(0,l0xZl) + (0,40xZ2) + (0,10xZ3) + (0,40 x Z4)} xAF Keterangan: AF Desa = Alokasi Formula setiap Desa Z 1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa Z2 = rasio angka kemiskinan setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa Z3 = rasio luas wilayah setiap Desa terhadap total luas wilayah Desa Z4 = rasio 1KG setiap Desa terhadap total 1KG Desa AF = Alokasi Formula nasional
(3) Dalam hal hasil penghitungan Alokasi Formula setiap
Desa tidak terbagi habis, sisa penghitungan Alokasi Formula diberikan kepada Desa yang mendapat Dana Desa terkecil.
