TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PERIKANAN BUDI DAYA
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pengguna layanan.
Pasal 2
Tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- tarif layanan utama; dan
- tarif layanan penunjang.
Pasal 3
(1) Tariflayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf a terdiri atas:
- tarif produksi pembudidayaan;
- tarif laboratorium; dan
- tarif bimbingan teknis.
(2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling sedikit mempertimbangkan harga pasar serta memperhatikan:
- biaya produksi;
- jenis hewan;
- ukuran hewan;
- produktivitas hewan;
- jenis pengujian; dan/ atau
- durasi pelatihan.
(4) Kriteria, besaran tarif spesifik, dan tata cara pengenaan
tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, dan wisata edukatif;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif penggunaan sarana transportasi;
- tarif penelitian;
- tarif konsultasi dan sertifikasi; dan
- tarif penjualan produk lainnya.
Pasal 5
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, dan wisata edukatif dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi/jangka waktu pemakaian, pemilihan waktu, fasilitas, dan/ atau harga pasar setempat.
Pasal 6
Tarif penggunaan sarana transportasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan bakar, penyusutan alat transportasi, alat transportasi, tenaga kerja, dan/ atau harga pasar setempat.
Pasal 7
Tarif penelitian dan tarif konsultasi dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan habis pakai, peralatan, dan/ atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 8
(1) Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf f ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar.
(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan untukmemperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
Pasal 9
(1) Tarif layanan untuk masing-masing Badan Layanan
Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dibagi berdasarkan penetapan zonas1.
(2) Penetapan zonasi Badan Layanan Umum Balai
Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 10
(1) Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat memberikan jasa layanan di bidang kelautan dan perikanan kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang kelautan dan perikanan
kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak pengguna layanan.
Pasal 11
(1) Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ a tau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen,
dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak lain.
Pasal 12
Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan cepat yaitu penyediaan layanan dengan durasi layanan lebih cepat dari durasi layanan biasa (normal), dapat dikenakan tarif sampai dengan 125% (seratus dua puluh lima persen) lebih tinggi dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
Pasal 13
(1) Terhadap kriteria tertentu dapat dikenakan tariflayanan
sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- jumlah pembelian;
- penggunalayanan;
- kondisi produk/jasa; dan
- jenis kegiatan.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(4) Pemberian tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada
petani/nelayan pembudidaya paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari benih ikan budi daya yang diproduksi oleh Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
jdih.kemenkeu.go.id
(5) Pemberian tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada
petani/nelayan pembudidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di luar dari kewajiban pemenuhan benih budidaya gratis kepada masyarakat yang ditanggung oleh Rupiah Murni anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 14
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pas al 12, dan Pasal 13 ditetapkan oleh Kepala Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a . bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang/jasa yang diberikan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum jo. Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan dapat
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan
jdih.kemenkeu.go.id
Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977 );
