PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PERIKANAN BUDI DAYA
Pasal 15
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
