PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PERIKANAN BUDI DAYA
Pasal 14
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pas al 12, dan Pasal 13 ditetapkan oleh Kepala Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
