Pasal 13
(1) Terhadap kriteria tertentu dapat dikenakan tariflayanan
sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- jumlah pembelian;
- penggunalayanan;
- kondisi produk/jasa; dan
- jenis kegiatan.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(4) Pemberian tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada
petani/nelayan pembudidaya paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari benih ikan budi daya yang diproduksi oleh Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
jdih.kemenkeu.go.id
(5) Pemberian tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada
petani/nelayan pembudidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di luar dari kewajiban pemenuhan benih budidaya gratis kepada masyarakat yang ditanggung oleh Rupiah Murni anggaran pendapatan dan belanja negara.
