PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PERIKANAN BUDI DAYA
Pasal 12
Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan cepat yaitu penyediaan layanan dengan durasi layanan lebih cepat dari durasi layanan biasa (normal), dapat dikenakan tarif sampai dengan 125% (seratus dua puluh lima persen) lebih tinggi dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam
