PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PERIKANAN BUDI DAYA
Pasal 11
(1) Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ a tau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen,
dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak lain.
