PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PERIKANAN BUDI DAYA
Pasal 10
(1) Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat memberikan jasa layanan di bidang kelautan dan perikanan kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang kelautan dan perikanan
kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak pengguna layanan.
