PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PERIKANAN BUDI DAYA
Pasal 9
(1) Tarif layanan untuk masing-masing Badan Layanan
Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dibagi berdasarkan penetapan zonas1.
(2) Penetapan zonasi Badan Layanan Umum Balai
Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
jdih.kemenkeu.go.id
