PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PERIKANAN BUDI DAYA
Pasal 8
(1) Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf f ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar.
(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan untukmemperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
