PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PERIKANAN BUDI DAYA
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
- tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, bangunan, dan wisata edukatif;
- tarif penggunaan peralatan dan mesin;
- tarif penggunaan sarana transportasi;
- tarif penelitian;
- tarif konsultasi dan sertifikasi; dan
- tarif penjualan produk lainnya.
