PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PERIKANAN BUDI DAYA
Pasal 3
(1) Tariflayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf a terdiri atas:
- tarif produksi pembudidayaan;
- tarif laboratorium; dan
- tarif bimbingan teknis.
(2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penetapan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling sedikit mempertimbangkan harga pasar serta memperhatikan:
- biaya produksi;
- jenis hewan;
- ukuran hewan;
- produktivitas hewan;
- jenis pengujian; dan/ atau
- durasi pelatihan.
(4) Kriteria, besaran tarif spesifik, dan tata cara pengenaan
tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
jdih.kemenkeu.go.id
