PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PERIKANAN BUDI DAYA
Pasal 6
Tarif penggunaan sarana transportasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan bakar, penyusutan alat transportasi, alat transportasi, tenaga kerja, dan/ atau harga pasar setempat.
