PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PERIKANAN BUDI DAYA
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pengguna layanan.
