PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Kepalangmerahan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan, lambang palang merah, atau hal lain yang diatur berdasarkan konvensi.
- Konvensi adalah Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 195i1 tentang lkut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
- Lambang Kepalangmerahan adalah simbol Kepalangmcrahan yang terdiri atas lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah yang dilindungi bcrdasarkan Konvcnsi.
- Palang
q,D R E P u J.Tot t,'^oSf; t . r, o 4. Palang Merah indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik. 5. Kegiatan Kemanusiaan adalah kegiatan yang bersifat mcringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kcdudukan sosial, atau kriteria lain yang serupa. 6. Konflik Berscnjata adalah perang yang didahului oleh pcrnyataan dari suatu negara atau suatu sengketa antarnegara yang disertai pengerahan angkatan berscnjata ncgara. 7. Tanda Pelindung adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan. 8. Tanda Pengenal adalah lambang palang merah yang digunakan scbagai pengenal untuk memberikan ciri dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan. 9. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan mentcri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Ncgara Republik Indonesia Tahun 1945. 1 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyclenggara Pemerintahan Daerah yang rnernimpin pclaksanaan urusan pemerintahan yang mcnjadi kewcnangan daerah otonom.
Pasal 2
Dalam ketentuan ini penyelenggaraan Kepalangmerahan oleh pemerintah disesuaikan dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
Pasal 2O
Dalam masa damai, petugas Komite Internasional Palang Merah, pctugas Federasi Internasional Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, serta perhimpunan nasional Kepalangmerahan negara lain yang dalam me njalankan tugasnya menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal wajib membawa kartu identitas yang dikeluarkan oleh organisasinya masing-masing dan dikoordinasikan oleh PMI. Pasal 2 1 Dalam hal terjadi Konflik Berscnjata, para pihak yang terlibat dalam pertikaian wajib menghormati dan/atau memberikan pelindungan kepada objek yang menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pelindung sesuai dengan ketentuan hukum humaniter internasional.
Pasal 3
yang dimaksud dengan "penyelenggaraan Kepalangmerahan dalam masa damai" antara lain adalah kegiatan penanggulangan akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, serta pencarian dan pertolongan korban. Yang dimaksud dengan "penyelenggaraan Kepalangmerahan dalam masa Konflik Bersenjata" antara lain adalah melindungi dan menolong korban perang, merawat orang yang sakit dan terluka, serta melaksanakan Kegiatan Kemanusian terkait dengan perdamaian dunia.
Pasal 4
Huruf a Yang dimaksud dengan "prinsip kemanusiaan" adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan dalam hal memberikan bantuan tanpa diskriminasi kepada para korban perang, mencegah, dan mengurangi penderitaan manusia di mana pun dengan memanfaatkan kemampuannya, baik secara nasional maupun internasionai. Tujuannya adalah untuk melindungi jiwa dan kesehatan serta menjamin penghargaan bagi manusia dengan mengedepankan saling pengertian, persahabatan, kerja sama dan perdamaian abadi di antara umat manusia. Huruf b 3-
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Yang dimaksud dengan "prinsip kesamaan" adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan menyamakan dan tidak membedakan atas dasar kebangsaan, ras, agama, status, ataupun pandangan politik. Tujuannya meringankan penderitaan individu dan hanya membedakan korban menurut keadaan kesehatannya sehingga prioritas diberikan kepada korban yang keperluannya paling mendesak. Huruf c Yang dimaksud dengan "prinsip kenetralan" adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan dalam rangka menjaga kepercayaan para pihak dengan tidak berpihak di dalam perselisihan atau terlibat dalam kontroversi yang bersifat politis, rasial, keagamaan, atau ideologis. Huruf d yang dimaksud dengan "prinsip kemandirian" adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan yang mandiri. Perhimpunan Nasional, yang melakukan jasa-jasa kemanusiaan dan membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta tunduk pada hukum nasional di negaranya, harus selalu mempertahankan kemandiriannya sehingga mereka setiap saat dapat bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip Gerakan. Huruf e yang dimaksud dengan "prinsip kesukarelaan" adalah prinsip yang menekankan Kegiatan Kemanusiaan bersifat sukarela dan tidak bermaksud sama sekali untuk mencari keuntungan. Huruf f Yang dimaksud dcngan "prinsip kesatuan" adalah hanya dapat didirikan satu perhimpunan palang merah atau bulan sabit merah nasional di dalam suatu negara. Palang merah atau bulan sabit merah tersebut harus terbuka bagi semua orang dan harus melaksanakan pelayanan kemanusiaannya di seluruh wilayah negara. 4- Huruf g .
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 5- Huruf g Yang dimaksud dengan "prinsip kesemestaarr" adalah anggota-anggota gerakan Kegiatan Kemanusiaan diakui di seluruh negara. Masing-masing negara memiliki status atau kedudukan yang sama dan berbagi tanggung jawab dan kewajiban yang sama guna saling membantu di seluruh dunia.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
Negara Indonesia menggunakan lambang palang merah sebagai Lambang Kepalangmerahan.
Pasal 7
Dalam pcnyelenggaraan Kepalangmerahan, lambang palang merah bcrfungsi sebagai: a. Tanda Pelindung; dan b. Tanda Pengenal.
Pasal 8
Lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b harus berukuran lebih kecil daripada lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hurufa. Bagian Kedua Bentuk
Pasal 9
(1) Lambang palang merah dalam Pasal 6 berbentuk: sebagaimana dimaksud a. gambar .
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA a. gambar palang dengan ketentuan panjang palang horizontal dan panjang palang vertikal berukuran sama berwarna merah di atas dasar putih; dan/atau b. kata-kata palang merah. (2) Lambang palang merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tcrcantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Bagian Ketiga Penggunaan Paragraf 1 Tanda Pclindung
Pasal 10
Lambang palang mcrah sebagai Tanda Pelindung digunakan olch Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia pada masa Konflik Bersenjata. Pasal 1 1 Penggunaan lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam Pasai 10 hanya digunakan oleh: a. personcl; b. rohaniwan yang diperbantukan; c. sarana transportasi kesehatan; dan d. fasilitas dan peralatan kesehatan, pada Satuan Kesehatan Tentara Nasionai Indonesia. Selain digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia, Tanda Pelindung pada masa Konflik Bcrscnjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat digunakan oleh: (1) (2) a. PMI
(3) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 7- a. PMI yang diperbantukan pada Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia; b. tenaga kesehatan sipil; c. rumah sakit sipil; dan d. sarana transportasi kesehatan sipil. Penggunaan lambang palang merah sebagaimana dimaksud pada ayal (21huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dilakukan setelah mendapat izin Panglima Tentara Nasional Indonesia. Tata cara pemberian rzin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indoncsia.
Pasal 12
Penggunaan Lambang palang merah sebagai Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat juga digunakan pada masa damai.
Pasal 13
(1) Tanda Pelindung yang digunakan oleh Satuan Keschatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta selain Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b terdiri atas: a. kartu identitas; b. tanda pelindung dada; dan c. ban lengan, yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia. (2) Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sclama bertugas. (4) (3) Bentuk...
4E REPUJSott',?otf;*.r,o (3) Bentuk dan tata cara penggunaan Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia. Paragraf 2 Tanda Pengenal
Pasal 14
Lambang palang mcrah sebagai Tanda Pengenal digunakan oleh: a. Satuan Kcsehatan Tentara Nasional Indonesia pada masa damai; dan b. PMI pada masa damai dan masa Konflik Bersenjata.
Pasal 15
Lambang paiang merah sebagai Tanda Pengenal pada masa damai scbagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat digunakan oleh unit kesehatan non-PMI dalam fungsinya untuk pertolongan pertama secara temporer setelah mendapat pcrsetujuan tertulis dari Pengurus Pusat PMI.
Pasal 16
PMI menggunakan lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal untuk mendukung: a. Kegiatan Kemanusiaan; dan b. pcnyebarluasan hukum humaniter internasional. Selain untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PMI menggunakan lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal untuk sarana transportasi kcsehatan serta barang bantuan lainnya yang diberikan kepada korban Konflik Bersenjata dan korban bencana. (1) (2)
Pasal 17
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "tanda keterlekatan", misalnya adalah pada lencana atau plat nomor kendaraan yang hanya boleh dikenakan pada personel dan barang milik PMI. Huruf b Yang dimaksud dengan "tanda dekoratif', misalnya adalah pada medali atau pamflet dan spanduk, hanya boleh dicantumkan oleh PMI sesuai dengan tujuan kegiatannya. Huruf c 7-
PRES I DEN REPUt.'f r'NDoNESTA Huruf c Yang dimaksud dengan "tanda asosiatif', adalah lambang yang tampak pada pos pertolongan pertama pada kecelakaan, misalnya di pinggir jalan, di dalam stadion, atau ruang publik lainnya, atau pada sarana transportasi bukan milik PMI, tetapi dicadangkan untuk tindakan darurat yang bebas biaya kepada warga sipil yang cedera atau sakit. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 18
Tanda Pengcnal yang digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud daiam Pasal 14 huruf a terdiri atas: a. identitas; b. ban lengan; dan/atau c. tanda lain, yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia. Tanda Pcngenal yang digunakan oleh PMI scbagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas: a. kartu identitas; b. bendera PMI; dan c. tanda lain, yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat PMI.
Pasal 19
(1) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dapat digunakan pada saat terjadi kcrusuhan atau gangguan keamanan, tetapi tidak menyerupai Tanda Pelindung. (21 (2) Ketentuan
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Pengenal yang digunakan pada saat terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dcngan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
Yang dimaksud dengan "objek" adalah tenaga kesehatan dan rohaniwan Tentara Nasional Indonesia, personel PMI, tenaga kesehatan dan rohaniwan sipil, organisasi kemanusiaan lain, sarana dan tranportasi kesehatan, serta fasilitas dan peralatan kesehatan.
Pasal 22
PMI bertugas: a. memberikan bantuan Bersenjata, kerusuhan, lainnya; b. memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melakukan pembinaan relawan; d. melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan; e. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kcpalangmerahan; f. membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri; g. membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan h. melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah. Bagian Kedua Lambang PMI
Pasal 23
Larnbang PMI berbentuk palang garis merah berbentuk bunga (lima) di atas dasar putih. kepada korban Konflik dan gangguan keamanan merah yang dilingkari melati berkelopak 5 (1) (2) Bentuk .
(1) (21 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Bentuk lambang PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
Pasal 24
Lambang PMI hanya digunakan oleh personel, unit pelaksana teknis, fasilitas dan peralatan kesehatan, bangunan, sarana transportasi kesehatan, serta sarana lain yang berkaitan dengan kegiatan PMI.
Pasal 25
Lambang PMI hanya dapat digunakan oleh pihak lain untuk tujuan yang mendukung kegiatan Kepalangmerahan setelah mendapat persetujuan Pengurus Pusat PMI. Dalam hal pihak lain menggunakan Lambang PMI bersama dcngan logo atau merek suatu produk barang atau jasa untuk kepentingan mendukung kegiatan Kcpalangmerahan, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat PMI. Bagian Ketiga Organisasi
Pasal 26
PMI terdiri atas: a. PMI Pusat; b. PMI Provinsi; c. PMI Kabupaten/kota; dan d. PMI Kecamatan.
Pasal 27
(1) PMI Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a berkedudukan di ibukota negara dan memiliki wilayah 'kerja meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia. (2) PMI Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b berkedudukan di ibukota provinsi memiliki wilayah kcrja meliputi wilayah provinsi. (3) PMI Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c berkedudukan di ibukota kabupaten/kota memiliki wilayah kerja meliputi wilayah kabupaten / kota. (4) PMI Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d berkedudukan di kecamatan memiliki wilayah kerja meliputi wilayah kecamatan.
Pasal 28
Ketentuan mengenai struktur organisasi, kepengurusan, unit pelaksana teknis, wewenang, tanggung jawab PMI, serta tata cara pcnggunaan lambang PMI ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PMI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keempat Kerja Sama dan Koordinasi
Pasal 29
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, PI|vII bekerja sarna dan berkoordinasi dengan organisasi internasional dan organisasi nasional yang bergerak di bidang kemanusiaan serta instansi pemerintah terkait. (21Kerja
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (2) Kerja sama dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Pendanaan
Pasal 30
Pendanaan PMI dapat diperoleh dari: a. donasi masyarakat yang tidak mengikat; dan b. sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (1) (21 (1) (2)
Pasal 31
Pengelolaan pcndanaan PMI dilaksanakan transparan, tertib, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan pendanaan PMI diaudit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
serta masyarakat dalam kegiatan Kepalangmerahan dapat dilakukan dengan cara: a. memberikan
a. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana; mengawasi kegiatan Kepalangmerahan; memberikan masukan terhadap kebijakan Kepalangmerahan; dan d. menyampaikan informasi danlatau laporan penyalahgunaan lambang dan nama Kepalangmerahan.
Pasal 33
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Kepalangmerahan.
Pasal 34
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Kcpalangmerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap orang perseorangan, kelompok orang, dan organisasi atau lembaga kemanusiaan iainnya yang terdaftar.
Pasal 35
Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 33, Ketua Umum PMI melaporkan kegiatan Kepalangmerahan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau secara insidental. b. c.
Pasal 36
Setiap Orang dilarang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung selain sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ini. Setiap Orang dilarang menyalahgunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan scbagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung dengan tujuan untuk mempcroleh keuntungan pribadi. Setiap Orang dilarang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu atau organisasi tertentu danlatau menggunakan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI untuk reklame atau iklan komersial. Setiap Orang dilarang meniru atau menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau nama dan lambang PMI yang berdasarkan bentuk dan warna, baik sebagian maupun seluruhnya dapat menimbulkan kerancuan dan kesalahpengertian terhadap pcnggunaan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI, kecuali lambang yang telah diatur dalam hukum internasional. (3) (4)
Pasal 37
Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 38
Setiap Orang yang menyalahgunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 39
(1) Setiap Orang yang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu atau organisasi tertentu dan/atau menggunakan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dipidana dcngan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.OOO.OOO.OO0,O0 (scpuluh miliar rupiah). (2) Selain
REPuJrTntt,',?Sf;*u'o (2) Selain pidana pokok yang dijatuhkan, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa penarikan produk barang yang beredar dari peredaran.
Pasal 40
Setiap Orang yang meniru atau menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau nama dan lambang PMI yang berdasarkan bentuk dan warna, baik sebagian maupun seluruhnya dapat menimbulkan kerancuan dan kesalahpengertian terhadap penggunaan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagaimana dimaksud d,alam Pasal 36 ayat (a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 41
Cukup jelas. telah diatur dalam palang merah Yang Pasal 42 .
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. perhimpunan
a. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA perhimpunan PMI yang diakui dan ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 ditetapkan sebagai PMI berdasarkan Undang- Undang ini; PMI sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 43
Organisasi kemanusiaan lain tetap dapat melaksanakan Kegiatan Kemanusiaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pcrundang-undangan yang mengatur Kepalangmerahan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini.
Pasal 45
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 46
Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan. pada tanggal b. Agar .
PRES IDEI{ REPUBLII( INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 4 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ti Bidang Pembangunan Manusia m dan Perundang-undangan
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2OL8 TENTANG KEPALANGMERAHAN I. UMUM Salah satu tujuan pembangunan nasional yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mendukung ketertiban dunia adalah melalui penyelenggaraan Kepalangmerahan, baik di dalam maupun di luar negeri. Penyelenggaraan Kepalangmerahan merupakan salah satu pelaksanaan perikemanusiaan yang adil dan beradab, wajib mendapatkan pelindungan. Pelindungan tersebut, terutama untuk menjamin penggunaan Lambang Kepalangmerahan oleh pihak-pihak yang melakukan penyelenggaraan Kepalangmerahan. Secara internasional, Konvensi Jenewa telah menetapkan tanda pembeda yang digunakan oleh para petugas penolong korban peperangan, yaitu dalam: a. Konvensi Jenewa I Tahun 1949; b. Konvensi Jenewa II Tahun 1949; c. Protokol Tambahan I Tahun 1977; d. Ketetapan Konferensi Internasional Palang Merah XX Tahun 1965; dan e. Hasil kerja Dewan Delegasi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional Tahun 1991. Konvensi
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 2- Konvensi Jenewa Tahun 1949 bertujuan untuk melindungi korban tawanan perang dan para penggiat atau relawan kemanusiaan. Konvensi tersebut telah diratifikasi oleh kurang lebih 192 negara, termasuk Indonesia melalui ratifikasi Konvensi Jenewa Tahun 1949 dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949. Konvensi terscbut tidak memberikan pengesahan terhadap peperangan, tetapi untuk menetapkan ketentuan yang harus ditaati oleh negara-negara untuk mengurangi penderitaan akibat perang. Pengaturan penggunaan Lambang Kepalangmerahan dalam sebuah Undang-Undang merupakan salah satu kebutuhan hukum masyarakat yang mendesak untuk diimplementasikan karena pada saat ini penggunaan Lambang Kepalangmerahan di Indonesia rancu dan tidak dapat dipastikan bahwa lambang tersebut sebagai tanda pembeda bagi petugas dan sarana relawan kemanusiaan tertentu sebagaimana telah ditetapkan oleh Konvensi Jenewa Tahun 1949. Perlunya pertimbangan untuk menggunakan satu lambang sesuai dengan hasil pertemuan pertemuan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-20 di Wina Tahun 1965 dan direvisi oleh Dewan Dclegasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah di Budapest Tahun 1991. Kedua pertemuan telah menghasilkan pengaturan penggunaan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah oleh Perhimpunan Nasional (Regulation on the Use of Emblem of the Red Cross or the Red Crescent by the National Societies). Penyelenggaraan Kepalangmerahan berdasarkan Konvensi dilaksanakan oleh PMl. Perhimpunan PMI yang diakui dan ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 ditetapkan sebagai PMI berdasarkan Undang- Undang ini dan menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini. Dalam penyelenggaraan Kepalangrnerahan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dan melindungi terhadap penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilaksanakan oleh PMI. II.PASAL...
II. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 164 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/ 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/ PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-11/ PB/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/ PB / 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan program padat karya tunai yang didanai dengan Dana Desa, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/ PMK.07/ 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/ PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07/ 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);
