Pasal 10
Lambang palang mcrah sebagai Tanda Pelindung digunakan olch Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia pada masa Konflik Bersenjata. Pasal 1 1 Penggunaan lambang palang merah sebagaimana dimaksud dalam Pasai 10 hanya digunakan oleh: a. personcl; b. rohaniwan yang diperbantukan; c. sarana transportasi kesehatan; dan d. fasilitas dan peralatan kesehatan, pada Satuan Kesehatan Tentara Nasionai Indonesia. Selain digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia, Tanda Pelindung pada masa Konflik Bcrscnjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat digunakan oleh: (1) (2) a. PMI
(3) PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 7- a. PMI yang diperbantukan pada Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia; b. tenaga kesehatan sipil; c. rumah sakit sipil; dan d. sarana transportasi kesehatan sipil. Penggunaan lambang palang merah sebagaimana dimaksud pada ayal (21huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dilakukan setelah mendapat izin Panglima Tentara Nasional Indonesia. Tata cara pemberian rzin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indoncsia.
