PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
Pasal 9
(1) Lambang palang merah dalam Pasal 6 berbentuk: sebagaimana dimaksud a. gambar .
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA a. gambar palang dengan ketentuan panjang palang horizontal dan panjang palang vertikal berukuran sama berwarna merah di atas dasar putih; dan/atau b. kata-kata palang merah. (2) Lambang palang merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tcrcantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Bagian Ketiga Penggunaan Paragraf 1 Tanda Pclindung
