PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
Pasal 32
serta masyarakat dalam kegiatan Kepalangmerahan dapat dilakukan dengan cara: a. memberikan
a. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana; mengawasi kegiatan Kepalangmerahan; memberikan masukan terhadap kebijakan Kepalangmerahan; dan d. menyampaikan informasi danlatau laporan penyalahgunaan lambang dan nama Kepalangmerahan.
