PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
Pasal 31
Pengelolaan pcndanaan PMI dilaksanakan transparan, tertib, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan pendanaan PMI diaudit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
