PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
Pasal 30
Pendanaan PMI dapat diperoleh dari: a. donasi masyarakat yang tidak mengikat; dan b. sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (1) (21 (1) (2)
