PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
Pasal 29
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, PI|vII bekerja sarna dan berkoordinasi dengan organisasi internasional dan organisasi nasional yang bergerak di bidang kemanusiaan serta instansi pemerintah terkait. (21Kerja
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (2) Kerja sama dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Pendanaan
