PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
Pasal 3
yang dimaksud dengan "penyelenggaraan Kepalangmerahan dalam masa damai" antara lain adalah kegiatan penanggulangan akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, serta pencarian dan pertolongan korban. Yang dimaksud dengan "penyelenggaraan Kepalangmerahan dalam masa Konflik Bersenjata" antara lain adalah melindungi dan menolong korban perang, merawat orang yang sakit dan terluka, serta melaksanakan Kegiatan Kemanusian terkait dengan perdamaian dunia.
