PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. perhimpunan
a. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA perhimpunan PMI yang diakui dan ditunjuk sebagai satu-satunya organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 ditetapkan sebagai PMI berdasarkan Undang- Undang ini; PMI sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini.
