PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
Pasal 22
PMI bertugas: a. memberikan bantuan Bersenjata, kerusuhan, lainnya; b. memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melakukan pembinaan relawan; d. melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan; e. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kcpalangmerahan; f. membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri; g. membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan h. melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah. Bagian Kedua Lambang PMI
