PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
Pasal 23
Larnbang PMI berbentuk palang garis merah berbentuk bunga (lima) di atas dasar putih. kepada korban Konflik dan gangguan keamanan merah yang dilingkari melati berkelopak 5 (1) (2) Bentuk .
(1) (21 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Bentuk lambang PMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
