Pasal 36
Setiap Orang dilarang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan sebagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung selain sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang ini. Setiap Orang dilarang menyalahgunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan scbagai Tanda Pengenal atau Tanda Pelindung dengan tujuan untuk mempcroleh keuntungan pribadi. Setiap Orang dilarang menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI sebagai merek suatu produk barang, jasa, atau nama suatu badan hukum tertentu atau organisasi tertentu danlatau menggunakan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI untuk reklame atau iklan komersial. Setiap Orang dilarang meniru atau menggunakan nama dan Lambang Kepalangmerahan atau nama dan lambang PMI yang berdasarkan bentuk dan warna, baik sebagian maupun seluruhnya dapat menimbulkan kerancuan dan kesalahpengertian terhadap pcnggunaan Lambang Kepalangmerahan atau lambang PMI, kecuali lambang yang telah diatur dalam hukum internasional. (3) (4)
