PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
Pasal 13
(1) Tanda Pelindung yang digunakan oleh Satuan Keschatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta selain Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b terdiri atas: a. kartu identitas; b. tanda pelindung dada; dan c. ban lengan, yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia. (2) Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sclama bertugas. (4) (3) Bentuk...
4E REPUJSott',?otf;*.r,o (3) Bentuk dan tata cara penggunaan Tanda Pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia. Paragraf 2 Tanda Pengenal
