PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
Pasal 15
Lambang paiang merah sebagai Tanda Pengenal pada masa damai scbagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat digunakan oleh unit kesehatan non-PMI dalam fungsinya untuk pertolongan pertama secara temporer setelah mendapat pcrsetujuan tertulis dari Pengurus Pusat PMI.
