PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
Pasal 16
PMI menggunakan lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal untuk mendukung: a. Kegiatan Kemanusiaan; dan b. pcnyebarluasan hukum humaniter internasional. Selain untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PMI menggunakan lambang palang merah sebagai Tanda Pengenal untuk sarana transportasi kcsehatan serta barang bantuan lainnya yang diberikan kepada korban Konflik Bersenjata dan korban bencana. (1) (2)
