Pasal 17
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "tanda keterlekatan", misalnya adalah pada lencana atau plat nomor kendaraan yang hanya boleh dikenakan pada personel dan barang milik PMI. Huruf b Yang dimaksud dengan "tanda dekoratif', misalnya adalah pada medali atau pamflet dan spanduk, hanya boleh dicantumkan oleh PMI sesuai dengan tujuan kegiatannya. Huruf c 7-
PRES I DEN REPUt.'f r'NDoNESTA Huruf c Yang dimaksud dengan "tanda asosiatif', adalah lambang yang tampak pada pos pertolongan pertama pada kecelakaan, misalnya di pinggir jalan, di dalam stadion, atau ruang publik lainnya, atau pada sarana transportasi bukan milik PMI, tetapi dicadangkan untuk tindakan darurat yang bebas biaya kepada warga sipil yang cedera atau sakit. Ayat (2) Cukup jelas.
