PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
Pasal 18
Tanda Pengcnal yang digunakan oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud daiam Pasal 14 huruf a terdiri atas: a. identitas; b. ban lengan; dan/atau c. tanda lain, yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia. Tanda Pcngenal yang digunakan oleh PMI scbagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas: a. kartu identitas; b. bendera PMI; dan c. tanda lain, yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat PMI.
