PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
Pasal 19
(1) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dapat digunakan pada saat terjadi kcrusuhan atau gangguan keamanan, tetapi tidak menyerupai Tanda Pelindung. (21 (2) Ketentuan
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanda Pengenal yang digunakan pada saat terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dcngan Peraturan Pemerintah.
