PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
Pasal 27
(1) PMI Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a berkedudukan di ibukota negara dan memiliki wilayah 'kerja meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia. (2) PMI Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b berkedudukan di ibukota provinsi memiliki wilayah kcrja meliputi wilayah provinsi. (3) PMI Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c berkedudukan di ibukota kabupaten/kota memiliki wilayah kerja meliputi wilayah kabupaten / kota. (4) PMI Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d berkedudukan di kecamatan memiliki wilayah kerja meliputi wilayah kecamatan.
