SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Penghargaan adalah bentuk apresiasi atas jasa dalam
melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan
pemenuhan hak penyandang disabilitas.
- Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
- Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak
yang melekat tanpa berkurang.
- Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak
Penyandang Disabilitas.
- Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak
Penyandang Disabilitas.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
Pemberian Penghargaan bertujuan untuk memotivasi orang
perseorangan, badan hukum, lembaga negara, dan penyedia fasilitas publik dalam mewujudkan
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan.
www.peraturan.go.id
2020, No.143 -3-
Pasal 3
Penghargaan dapat diberikan oleh Menteri, menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur,
dan bupati/wali kota.
Pasal 4
Penghargaan diberikan kepada:
orang perseorangan;
badan hukum dan lembaga negara; dan
penyedia fasilitas publik.
Pasal 5
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
diberikan dalam bentuk:
lencana;
trofi;
piagam; dan/atau
penghargaan lainnya.
Pasal 6
(1) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a harus berjasa dalam Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas.
(2) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memenuhi kriteria:
- memberikan inspirasi dalam menggalang dukungan
yang luas untuk membangun masyarakat inklusi bagi Penyandang Disabilitas;
- melakukan advokasi dan dukungan dalam implementasi Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas;
- menemukan inovasi dan teknologi yang memberikan kemudahan bagi kehidupan Penyandang Disabilitas;
www.peraturan.go.id
2020, No.143 -4-
dan/atau
- memperjuangkan kesetaraan gender bagi Penyandang Disabilitas perempuan dan anak.
Pasal 7
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
harus memenuhi syarat:
- warga negara Indonesia;
- berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat
keterangan catatan kepolisian;
- memiliki integritas dalam upaya Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas; dan
- telah melakukan upaya Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus atau paling singkat 4 (empat) tahun secara
terputus-putus.
Pasal 8
(1) Badan hukum dan lembaga negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b harus mempekerjakan
Penyandang Disabilitas.
(2) Badan hukum dan lembaga negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria:
- menjamin proses pelatihan kerja, rekrutmen,
penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa
diskriminasi;
memberikan upah yang layak tanpa diskriminasi;
menyediakan akomodasi yang layak; dan
menyediakan fasilitas kesejahteraan yang mudah
diakses, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 9
Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat:
www.peraturan.go.id
2020, No.143 -5-
berbadan hukum Indonesia;
memiliki izin operasional dan terdaftar di instansi yang berwenang;
mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen)
Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau
pekerja untuk badan hukum swasta; dan
- mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen)
Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja untuk badan usaha milik negara dan badan
usaha milik daerah.
Pasal 10
Lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
harus memenuhi syarat mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai
atau pekerja.
Pasal 11
(1) Penyedia fasilitas publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c harus menyediakan fasilitas publik
yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas.
(2) Penyedia fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
orang perseorangan;
badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum; atau
lembaga negara.
(3) Penyedia fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus menyediakan fasilitas publik yang
memenuhi kriteria bersifat inklusif, mudah diakses,
dan bermanfaat bagi Penyandang Disabilitas.
(4) Fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berupa:
bangunan gedung;
sarana dan prasarana transportasi;
sarana dan prasarana komunikasi dan informasi;
infrastruktur; dan/atau
www.peraturan.go.id
2020, No.143 -6-
- lingkungan.
(5) Fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (2) huruf a harus memenuhi syarat:
warga negara Indonesia;
berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat
keterangan catatan kepolisian; dan
- memiliki integritas dalam upaya Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas.
Pasal 13
Badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) huruf b harus memenuhi syarat memiliki izin
operasional dan terdaftar di instansi yang berwenang.
Pasal 14
Lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c harus memenuhi syarat menyediakan
fasilitas publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Pemberian Penghargaan oleh Bupati/Wali Kota
Pasal 15
Bupati/wali kota dapat memberikan Penghargaan dalam
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas berdasarkan usulan dari orang perseorangan, badan hukum, organisasi penyandang
www.peraturan.go.id
2020, No.143 -7-
disabilitas, organisasi masyarakat, asosiasi dunia usaha,
atau kelompok masyarakat.
Pasal 16
Bupati/wali kota membentuk tim Penghargaan daerah
kabupaten/kota.
Pasal 17
(1) Tim Penghargaan daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 bertugas melakukan seleksi
terhadap usulan calon penerima Penghargaan.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan tahapan:
persiapan;
penelaahan; dan
verifikasi dan validasi.
(3) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada bupati/wali kota sebagai
rekomendasi calon penerima Penghargaan daerah kabupaten/kota.
(4) Bupati/wali kota menetapkan penerima Penghargaan
daerah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim Penghargaan
daerah kabupaten/kota dan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Bupati/Wali Kota.
Bagian Kedua
Pemberian Penghargaan oleh Gubernur
Pasal 18
(1) Gubernur dapat memberikan Penghargaan dalam
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas berdasarkan usulan calon
penerima Penghargaan dari bupati/wali kota.
(2) Usulan calon penerima Penghargaan sebagaimana
www.peraturan.go.id
2020, No.143 -8-
dimaksud pada ayat (1) merupakan penerima
Penghargaan yang telah ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Pasal 19
Gubernur membentuk tim Penghargaan daerah provinsi.
Pasal 20
(1) Tim Penghargaan daerah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 bertugas melakukan seleksi
terhadap usulan calon penerima Penghargaan daerah
provinsi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan tahapan:
persiapan;
penelaahan; dan
verifikasi dan validasi.
(3) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi calon penerima Penghargaan daerah provinsi.
(4) Gubernur menetapkan penerima Penghargaan daerah
provinsi berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim Penghargaan
daerah provinsi dan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Gubernur.
Bagian Ketiga
Pemberian Penghargaan oleh Menteri, Menteri, atau
Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Pasal 21
(1) Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian dapat memberikan Penghargaan dalam
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan usulan calon
www.peraturan.go.id
2020, No.143 -9-
penerima Penghargaan dari gubernur.
(2) Usulan calon penerima Penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penerima
Penghargaan yang telah ditetapkan oleh gubernur.
(3) Selain usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian dapat menerima usulan calon
penerima Penghargaan dari lembaga negara dan badan usaha milik negara.
Pasal 22
Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian membentuk tim Penghargaan nasional.
Pasal 23
(1) Tim Penghargaan nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 bertugas melakukan seleksi terhadap
usulan calon penerima Penghargaan nasional.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan tahapan:
persiapan;
penelaahan; dan
verifikasi dan validasi.
(3) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sebagai
rekomendasi calon penerima Penghargaan nasional.
(4) Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian menetapkan penerima Penghargaan
nasional berdasarkan rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim Penghargaan
nasional dan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri/Lembaga Pemerintah Nonkementerian sesuai
dengan kewenangannya.
(6) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
www.peraturan.go.id
2020, No.143 -10-
ditetapkan oleh Menteri atau menteri terkait.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Pemberian Penghargaan
Pasal 24
(1) Pemberian Penghargaan dilaksanakan oleh Menteri,
menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota pada
peringatan:
- acara puncak peringatan Hari Disabilitas
Internasional;
hari disabilitas internasional;
hari ulang tahun lahirnya lembaga negara;
hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah;
hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota; atau
acara resmi lainnya.
(2) Pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
EVALUASI
Pasal 25
(1) Menteri, menteri, pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian
Penghargaan.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai bahan pertimbangan untuk pelaksanaan
pemberian Penghargaan selanjutnya.
www.peraturan.go.id
2020, No.143 -11-
PENDANAAN
Pasal 26
Pendanaan pelaksanaan pemberian Penghargaan dalam
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.143 -12-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
