PERPRES
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM
Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Pemberian Penghargaan dilaksanakan oleh Menteri,
menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota pada
peringatan:
- acara puncak peringatan Hari Disabilitas
Internasional;
hari disabilitas internasional;
hari ulang tahun lahirnya lembaga negara;
hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah;
hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota; atau
acara resmi lainnya.
(2) Pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
EVALUASI
