PERPRES
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM
Pasal 25
(1) Menteri, menteri, pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian
Penghargaan.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai bahan pertimbangan untuk pelaksanaan
pemberian Penghargaan selanjutnya.
www.peraturan.go.id
2020, No.143 -11-
PENDANAAN
