PERPRES
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM
Pasal 26
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pendanaan pelaksanaan pemberian Penghargaan dalam
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
