Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Tim Penghargaan nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 bertugas melakukan seleksi terhadap
usulan calon penerima Penghargaan nasional.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan tahapan:
persiapan;
penelaahan; dan
verifikasi dan validasi.
(3) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sebagai
rekomendasi calon penerima Penghargaan nasional.
(4) Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian menetapkan penerima Penghargaan
nasional berdasarkan rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim Penghargaan
nasional dan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri/Lembaga Pemerintah Nonkementerian sesuai
dengan kewenangannya.
(6) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
www.peraturan.go.id
2020, No.143 -10-
ditetapkan oleh Menteri atau menteri terkait.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Pemberian Penghargaan
