Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Tim Penghargaan daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 bertugas melakukan seleksi
terhadap usulan calon penerima Penghargaan.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan tahapan:
persiapan;
penelaahan; dan
verifikasi dan validasi.
(3) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada bupati/wali kota sebagai
rekomendasi calon penerima Penghargaan daerah kabupaten/kota.
(4) Bupati/wali kota menetapkan penerima Penghargaan
daerah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim Penghargaan
daerah kabupaten/kota dan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Bupati/Wali Kota.
Bagian Kedua
Pemberian Penghargaan oleh Gubernur
