PERPRES
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Gubernur dapat memberikan Penghargaan dalam
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas berdasarkan usulan calon
penerima Penghargaan dari bupati/wali kota.
(2) Usulan calon penerima Penghargaan sebagaimana
www.peraturan.go.id
2020, No.143 -8-
dimaksud pada ayat (1) merupakan penerima
Penghargaan yang telah ditetapkan oleh bupati/wali kota.
