PERPRES
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM
Pasal 13
BAB 2 — KRITERIA DAN SYARAT PENERIMA PENGHARGAAN
Badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) huruf b harus memenuhi syarat memiliki izin
operasional dan terdaftar di instansi yang berwenang.
