PERPRES
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM
Pasal 14
BAB 2 — KRITERIA DAN SYARAT PENERIMA PENGHARGAAN
Lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c harus memenuhi syarat menyediakan
fasilitas publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Pemberian Penghargaan oleh Bupati/Wali Kota
