PERPRES
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
Bupati/wali kota dapat memberikan Penghargaan dalam
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak
Penyandang Disabilitas berdasarkan usulan dari orang perseorangan, badan hukum, organisasi penyandang
www.peraturan.go.id
2020, No.143 -7-
disabilitas, organisasi masyarakat, asosiasi dunia usaha,
atau kelompok masyarakat.
